Tata Kelola Informasi Publik Pemerintah Daerah dan Desa Kini Mengacu Permendagri 2 Tahun 2026
Landasan regulasi pengelolaan pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah resmi berganti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
